Hutan
merupakan salah satu sumber daya alam yang terdiri dari pepohonan heterogen dan
homogen dan letaknya tersebar di berbagai daerah atau wilayah yang menjadi hak
monopoli negara dalam pengelolaannya demi untuk peningkatan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyatnya. Pemanfaatan hutan harus relevan dengan apa yang telah menjadi
landasan undang-undang yang berlaku. Salah satu arti dari undang-undang
mengatakan bahwa hutan adalah tumbuhan pohon-pohon yang berdiameter besar yang
digunakan secara besar-besaran untuk kepentingan khalayak banyak. Meskipun hal
ini telah banyak direalisasikan oleh pemerintah selaku aktor dari negara namun
tidak dapat dipungkiri bahwa masih terdapat kelompok-kelompok kapitalis
(pemilik modal) dengan semenah-menah mengambil kesempatan untuk mendapatkan
keuntungan dari hutan indonesia.
Salah
satu contoh kasus adalah pembakaran dan penebangan hutan yang terjadi di provinsi
kalimantan. Jika hal ini berlangsung secara terus-menerus maka akan mengakibatkan
rusaknya ekosistem di daerah tersebut seperti beberapa satwa yang terancam kehilangan
habitat contohnya orang utan. Oleh karna itu perlu dipahami bersama bahwa
adanya pemusnahan hutan yang notabene dilakukan oleh sebuah perusahaan asing
untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan kelapa sawit atau palm oil plantation
harus mendapat perhatian dari rakyat dan pemerintah.
Namun
terdapat juga sebagian birokrasi beranggapan bahwa dengan memberikan keluwesan
kepada pemilik modal asing untuk mengelola hutan yang kemudian dijadikan sebuah
lahan produktif akan memberikan keuntungan tersendiri bagi masyarakat Indonesia
khususnya masyarakat daerah yang berdomisili
di sekitar lahan produktif tersebut. Karena secara otomatis mereka atau warga
sekitar akan mendapatkan sebuah pekerjaan yang mampu memenuhi kebutuhan
hidupnya sehari-hari. Hal ini secara tidak langsung dapat mengurangi tingkat
pengangguran di suatu wilayah.
Di lain sisi,
masyarakat Indonesia harus menghilangkan sikap konsumtif terhadap produk-produk
asing karna bahan baku dari pembuatan produk tersebut berasal dari minyak kelapa
sawit yang ada di indonesia. Jadi kami berkesimpulan bahwa saat ini Indonesia
sedang diperalat oleh kaum kapitalis (pemilik modal). Mengapa? Karena karena
sebagian besar sumber daya alam yang berasal dari tanah Indonesia di kerok atau
di impor ke luar negeri dengan harga yang murah kemudian perusahaan itu
memproduksinya menjadi sebuah produk dengan nilai jual tinggi dan di ekspor
kembali ke Indonesia. Parahnya kita tidak menyadari akan yang telah dilakukan pemilik
modal asing terhadap bangsa ini.
VIDEO 2 :KOMUNITAS GREEN PEACE
Harimau
sumatera merupakan fauna satwa yang sangat dilindungi oleh pemerintah khususnya
pemerintah sumatera dikarenakan jumlah dari harimau sumatera yang kian hari
kian berkurang. Berkurangnya jumlah habitat harimau ini di latar belakangi
adanya oknum-oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan demi kepentingan
pribadinya. Karena harimau sumatra memiliki potensi tinggi untuk dijadikan suatu produk yang lebih bermanfaat bagi manusia. Salah satu
produknya yang saat ini banyak beredar
di pasaran nasional maupun internasional seperti sepatu, tas, dompet dan
lain-lain yang semuanya itu berasal dari bahan kulit harimau.
Di samping itu
juga pemerintah daerah sumatera telah mencanangkan program yang bertujuan untuk memberikan perlindungan
hukum terhadap fauna harimau sumatera. Selain itu terdapat juga kelompok-kelompok
independen yang ikut berpartisipasi melindungi habitat harimau sumatera seperti
komunitas green peace. Komunitas ini terdiri dari orang-orang yang mencintai
alam dan segala flora dan faunanya. Mereka mendatangi suatu kawasan atau
wilayah yang telah dirusak hutannya dan mencoba menyelamatkan hewan yang hampir
punah tersebut.
Tindakan seperti
ini harus diapresiasi oleh pemerintah dan masyarakat luas karena masih ada saja
orang yang peduli terhadap lingkungannya di tengah pengrusakan alam. Apresiasi tersebut
dapat berwujud bantuan atau anggaran yang disisihkan untuk kebutuhan komunitas
greenpeace dan juga masyarakat luas dapat mengapresiasi dengan cara turut andil
dalam melestarikan alam utamanya hutan. Jika kedua komponen ini saling
bersinergi maka hal-hal yang berbau pengrusakan alam dapat teratasi. Oleh karna
itu dibutuhkan keuletan dan kesabaran dalam menangani fenomena yang terjadi
dengan berlandaskan hukum dan peraturan yang berlaku.
Jadi kami
mengajak kepada semua lapisan masyarakat untuk saling bekerjasama dan sekaligus
bersama-sama mengawasi, melestarikan serta melindungi sumber daya alam yang ada
di indonesia. PEACE IN NATURE